Polda Jawa Barat menetapkan PS alias Perong alias Roni Irawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky yang terjadi delapan tahun silam. Kasus yang kembali ramai dan menjadi perhatian masyarakat itu berlangsung pada Sabtu (27/8/2016) silam.
Lokasi pembunuhan Vina ini di lahan kosong belakang bangunan showroom mobil di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan dalam Konferensi Pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024) kemarin.
Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K, menyebutkan, peran tersangka PS Als Perong Als Robi Irawan berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 4/Pid.B/2017/PN Cbn, tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra, dkk melempari korban Rizky dan Vina menggunakan batu.
Dalam keterangan tersebut, Jules menyatakan Pegi melakukan aksi pelemparan batu mengenai spakbor. Kemudian dirinya mengejar hingga fly over dan melakukan penganiayaan.
“Tersangka Pegi memukul korban dengan tangan kosong ke arah tubuh, lalu membonceng korban Rizky menuju lahan kosong dibelakang bangunan Showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon,” ujar Kombes Pol Jules Abraham saat dikonfirmasi Senin (27/5/2024).