Sita Raport dan Ijazah Pegi Setiawan
Jules melanjutkan Pegi bersama Rifaldi memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Rizky. “Kemudian memukul Vina dengan menggunakan tangan kosong,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules, saat dikonfirmasi Senin 27 Mei 2024.
Pada kasus ini, selain barang bukti yang sudah ada di dalam putusan pengadilan, Polisi menemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua tersangka di Cirebon.
Baca juga : Cuaca Hari Ini, Jakarta Sepanjang Hari Berawan
“Kami amankan dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan Nopol B-3408-TFV dan B-6247-PIK, beserta dua kunci kendaraan roda dua, ” jelasnya.
Selain kendaraan roda dua, diamankan juga satu lembar asli surat akta kelahiran a.n. Pegi Setiawan, dua buku raport asli dan Ijazah asli SD dan SMP a.n. Pegi Setiawan. Kemudian dua lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 3209140405090062, satu lembar fotocopy biodata pendudukan a.n. Kartini dan dua lembar ijazah dan hasil UN SMP a.n. Pegi setiawan.
Satu lembar fotocopy surat keterangan pembuatan KTP a.n. Pegi Setiawan, satu lembar surat pemberitahuan SMP a.n. Pegi Setiawan, dan empat lembar foto Pegi pun disita. Satu lembar KIP a.n. Pegi Setiawan, satu lembar fotocopy KTP a.n. Lusiana, dua buah dus box handphone Infinix dan Samsung Galaxy A05 o.
Barang bukti dari PS alias Perong alias Robi Irawan yaitu satu unit Handphone merk Samsung warna hitam milik tersangka.
“Jadi modus operandinya, pelaku melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia,” ujarnya.
Kabid Humas menambahkan, bahwa Tersangka dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga : Profil dan Biodata David da Silva, Striker Gacor Persib di Leg Pertama Final Liga 1 2023/2024
“Tersangka dijerat dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16,” pungkasnya.