Jajaran Polres Subang melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat terlarang selama periode bulan Mei 2024.
Sat Res Narkoba Polres Subang, melakukan pengungkapan peredaran narkoba dengan mengamankan 12 orang tersangka dari 11 kasus.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah mengungkap dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 dan Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin.
“Untuk jumlah kasus sebanyak 11 kasus, terdiri dari kasus Narkotika golongan 1 jenis Sabu 7 kasus, kasus Narkotika golongan 1 jenis Tembakau Sintetis 1 kasus, kasus peredaran sediaan Farmasi tanpa ijin 1 kasus dan kasus Peredaran Psikotropika 2 Kasus, ” jelasnya, Jumat 7 Juni 2024.
Baca juga : Polda Jabar Buka Nomor Hotline Untuk Penanganan Kasus Vina Cirebon