Kapolres menambahkan, untuk jumlah tersangka sebanyak 12 orang yang sudah diamankan.
“Para tersangka ini terlibat kasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu 8 orang tersangka, tersangka Narkotika Gol. 1 jenis Tembakau Sintetis 1 orang tersangka, tersangka Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin 1 orang tersangka dan Tersangka Peredaran Psikotropika 2 orang tersangka,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, dari pengungkapan ini berhasil diamankan barang bukti Narkotika Sabu 125,41 Gram, Tembakau Sintetis 21,32 gram, Sediaan Farmasi 300 butir serta Psikotropika 112 butir.
“Selain Narkotika,disita juga handphone Android sebanyak 12 unit, Timbangan digital 6 unit, Uang tunai Rp45 ribu, Sepeda Motor 3 unit, Sepeda Listrik 1 unit, Jok Motor 1 buah, Bungkus Rokok 3 buah, Kertas pahpir 3 buah, Potongan sterofom 3 buah, Dompet 1 buah, Helm 1 buah, Plastik klip bening 8 pak, Botol bekas 2 buah dan KTP 11 buah, ” jelasnya.
Baca juga : Evaluasi Implementasi Smart City di Kabupaten Bogor Terus Disiapkan
Polres Subang yang berhasil mengungkap peredaran Narkotika ini, dapat menyelamatkan mencegah penyalahguna sebanyak 2.400 orang.
“Pasal yang disangkakan terhadap 8 orang tersangka kasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu dan Kasus Tembakau Sintetis adalah Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp13 Miliar, ” paparnya.
Sementara itu terhadap 2 (dua) orang Tersangka kasus Psikotropika dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
“Dan Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” tegas Kapolres.
Baca juga : Kota Bandung Jadi Tujuan Peredaran Obat Obatan Ilegal, Ketua DPRD Kota Bandung : Masyarakat Harus Waspada
Kapolres memastikan,bahwa modus Operandi dari ke 12 orang tersangka tersebut bervasiasi, yang diantaranya menggunakan sistem COD (Cash On Delivery), Sistem Peta dan transaksi tatap muka secara langsung.