Sementara untuk narapidana penerima remisi Umum II (RU.II) yakni 4 bulan 2 orang, 5 bulan 6 orang.
“Total penerima remisi sebanyak 352 orang narapidana, dari 521 penghuni di Lapas Banceuy saat ini, ” paparnya.
Untuk narapidana penerima remisi Berdasarkan Kategori Pidana yakni sesuai PP99 berjumlah 258 Orang (257 Orang Kasus Narkotika & 1 Orang Kasus Terorisme).
“Untuk yang non PP99 sebanyak 94 Orang, ” terang Roni.
Baca juga : Ekspedisi Siliwangi Cinta Alam Indonesia: Bentangkan Semangat Cinta Tanah Air dari Bandung
Narapidana yang tidak mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Lapas Banceuy, sebanyak 169 orang narapidana, ” jelasnya.
Bagi 169 orang yang tidak mendapatkan remisi, diantaranya karena melakukan pelanggaran dan masuk register F.
“Ada beberapa faktor kenapa 169 napi tidak menerima remisi HUT RI, diantaranya karena susulan Remisi Keterlambatan Administrasi
ada 29 Orang, lalu mendapatkan hukuman
Pidana Mati 1 Orang, Pidana Seumur Hidup
2 Orang belum menjalani 6 Bulan Pidana
8 Orang, menjalani Pidana Subsider
4 Orang dan menjalani Sisa Pencabutan PB
4 Orang, Perbaikan Remisi 32 Orang
dan masuk kategori Register F 79 Orang, ” pungkas Roni.