Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah menerima pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap (P21) serta melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2), terhadap dua orang yang pernah menjabat sebagai Rektor di Universitas Mitra Karya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa dua (2) tersangka yaitu HJ sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021-sekarang dan S sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021 ditetapkan tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas penyidik diperoleh bukti yang cukup bahwa kedua orang tersangka diduga keras melakukan Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 s/d 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan kerugian negara tak kurang dari Rp 13.024.800.000. (Tiga belas Miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), ” jelas Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis 20 Juni 2024.
Kasipenkum menambahkan, atas hal tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Seorang Pria di Ciamis Diamankan Polisi, Usai Melakukan Pencabulan dan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur