“Setelah pelaksanaan Tahap II di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024,” pungkasnya.
Dua Rektor Universitas Mitra Karya Yang Selewengkan Dana Indonesia Pintar Ditahan Kejati Jabar, Kasusnya Siap Disidangkan
By
Arief
2 Min Read
![](https://inversijabar.id/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240620-WA0002-1-860x645.jpg)
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment
Artikel Rekomendasi
Berita Terbaru
- Pemprov Jabar Komitmen Tingkatkan Produktivitas Pertanian Melalui Optimalisasi Lahan dan Pompanisasi
- PJ Gubernur Jabar Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke-78 Tingkat Polda Jabar
- Lebih Dari Satu Abad, Gedong Cai Tjibadak Jadi Sumber Kehidupan Kota Bandung
- Usai Dilantik, Penjabat Sekda Kota Bandung Siap Bertugas
- Sekda Jabar Herman Suryatman Ingatkan ASN Komitmen Target Percepatan Pembangunan