Karirnya sebagai birokrat, berawal saat menjabat sebagai lurah di Kabupaten Sidrap. Kemudian, ia diangkat menjadi Sekretaris Camat di Sidrap. Kemudian, ia diangkat menjadi Kasubdit Barang Milik Daerah, Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri.
Arsan Latif lalu menjabat Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Pada 2023, ia diangkat menjadi pelaksana jabatan Bupati Bandung Barat pada akhir 2023 lalu.
Pada 5 Juni 2024 Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang di tetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan langsung dicopot dari jabatan Pj. Bupati Bandung Barat pada 6 Juni 2024.
Pencopotan terhadap Arsan Latif, tertuang dalam surat radiogram Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA. Sementara dasar pemecatan Arsan tertuang dalam surat radiogram Kemendagri nomor 100.2.1.3/4279/OTDA.