“Segera kita lakukan pemeriksaan terhadap Arsan Latif dalam dugaan korupsi Pasar Cigasong kabupaten Majalengka, ” papar Kasipenkum.
Arsan Latif sendiri secara resmi sudah diberhentikan dari jabatannya, hal ini tertuang dalam surat radiogram Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA. Sementara dasar pemecatan Arsan tertuang dalam surat radiogram Kemendagri nomor 100.2.1.3/4279/OTDA.