Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hari ini melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, terhadap mantan Pj Bupati Bandung Barat AL.
Usai pemeriksaan, pihak Kejati langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AL, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Aspidsus Kejati Jabar Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024.
“Tersangka AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang, dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya, ” jelas Aspidsus Kejati Jabar Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H, senin 15 Juli 2024.
Baca juga : Gelar LKO Gakumpamwilud 2024, Koopsudnas Ingin Tingkatkan Kemampuan Pengamanan Wilayah Udara