Ditambahkan Aspidsus, bahwa pemberian terhadap AL dilakukan oleh sejumlah pihak yang diberikan beberapa kali.
“Pemberian uang untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka, tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL,” paparnya.
AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertent, dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
Aspidsus menegaskan,bahwa hari ini dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL.
Baca juga : Jadwal Sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal, Tim Kuasa Hukum Persiapkan Bukti
“Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, ” terangnya.
Kepada tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.