“Dari sisi penyelenggara seperti KPU, Bawaslu sudah melakukan langkah antisipasi kepada masyarakat dengan sosialisasi yang maksimal soal tahapan Pemilu 2024. Ini harus kembali dilakukan oleh perangkat penyelenggara pilkada serentak 2024,” jelasnya.
Selain peran pemerintah yang maksimal, ketegasan pemerintah harus ada dan nyata.
“Ketegasan itu berupa sanksi kepada masyarakat penyebar berita hoaks itu harus ada dan tegas, serta nyata,” pungkasnya.