Bahwa Permohonan yang telah diajukan oleh Pemohon, pihak Termohon mengatakan dalil Pemohon yang menyebut Pegi sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky terjadi, terdapat ketidakcocokan waktu yang didalilkan Pemohon Pegi Setiawan.
Menurut Tim Penasehat Termohon, dalam hal membuat pekerjaan rumah, itu tanggal berapa itu, Juli kan. Sedangkan pemilik rumah mengaku Agustus, berarti Pegi pada bulan Juli tinggal di mana? Kemudian secara logikanya, antara anak sama orang tuanya, menurut ahli tadi juga sudah dibacakan, ada perbedaan. Itu petunjuk – petunjuk yang ada.
Termohon juga menjawab dalil pengacara yang menyebut Pegi sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky terjadi. Nurhadi menyatakan, ada ketidakcocokan waktu yang didalilkan pihak Pegi Setiawan.
Selain itu, Nurhadi menyatakan, gelar perkara penetapan tersangka terhadap Pegi dihadiri langsung pihak Itwasda hingga Propam Polda Jabar. Sehingga menurutnya, dalam berkas jawaban sebanyak 42 halaman, Polda Jabar meminta kepada hakim untuk menolak seluruh dalil gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Baca juga : Kunjungi Kabupeten Bandung, Raffi Ahmad Apresiasi Kinerja Bupati
Didalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka, kita sudah melakukan analisis yuridis baik pasal-pasal yang diterapkan, atau barang bukti yang ada, semuanya udah disampaikan di perkara itu. Kita menolak semua dalil gugatan tersebut.
Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat mengungkapkan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016 silam memiliki kecenderungan berbohong dan sikap manipulatif. Hasil tersebut diperoleh usai dilakukan tes psikologi forensik kepada yang bersangkutan beberapa waktu lalu oleh penyidik.
Salah seorang kuasa hukum yang membacakan jawaban menjelaskan pemeriksaan psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan dilakukan untuk memperoleh profil psikologis tersangka. Yakni, mulai dari intelejensi, kepribadian, status mental serta mengevaluasi kredibilitas tersangka.
Kesadaran normal, penampilan lusuh, kurang merawat diri dan tampak lelah, kurus dan di lengan tangan bagian kanan tato warna bintang,” ujar kuasa hukum Polda Jabar.
Baca juga : Raffi Ahmad Bertemu dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna
Baik dalam Replik/Tanggapan Pemohon atas Jawaban Termohon maupun Duplik/Tanggapan Atas Replik Pemohon tetap pada materi masing – masing.