Diakui Iyan, saat bungkus rokok diperiksa, ternyata berisi narkoba.
“Pas saya periksa ternyata ya diduga narkoba, pas sudah dibuka ternyata sabu dan pil eksimer,” jelasnya.
Iyan menambahkan, kebetulan ada timbangan di area sel sementara, sehingga kita timbang.
“Untuk narkoba jenis sabu beratnya kurang lebih 6,3 gram, eksimer nya 6 butir dan tersangka yang menerima sudah diamankan berikut yang pemberi rokok tersebut sudah diamankan dan diserahkan ke Polisi dari Polrestabes Bandung,” jelasnya.
Baca juga : Dugaan Kasus Pembagian Bonus Saham di Jamkrida Jabar Sudah Setahun Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Kajari Bandung
Dari keterangan pria pemberi roko selaku pengunjung, mengaku bahwa dirinya teman dari terdakwa.
“Terdakwa tersangka kasus penipuan sedang menjalani persidangan, dan pemberi roko temannya, ” paparnya.
Iyan menambahkan,bahwa kejadian penggagalan narkoba di ruang tahanan sementara ini, merupakan kejadian ke 26.
“Bagi saya ini kejadian yang ke 26 kali selama 11 tahun saya mengabdi di kejaksaan. Insting kecurigaan timbul dari feeling gerak gerik seseorang yang mencurigakan, ” pungkasnya.