Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Zulkarnaen, saksi Kades Suhandi dicecar pertanyaan baik oleh jaksa penuntut umum, hakim anggota dan penasehat hukum. Bahkan penasehat hukum Bernhard SH langsung menyoal pada surat pernyataan yang dibuat H. Suhandi karena Bernhard melihat ada kejanggalan soal tahun pembuatan surat dengan peristiwa yang terjadi.
Dalam keterangannya Suhandi mengakui bahwa surat pernyataan itu dibuat pada tahun 2018, sedangkan peristiwa terjadi pada tahun 2013. Bahkan untuk meyakinkan, surat pernyataan itu diperlihatkan didepan majelis hakim yang digelar di Ruang Harifin A Tumpa PN Cibinong.
Saat itu Zulkarnaen pun memanggil jaksa, saksi dan juga terdakwa beserta penasehat hukumnya, dan Suhandi pun membenarkannya bahwa memang surat pernyataan itu diminta Hendra (pelapor) karena Hendra menyebut belum kebagian uang dari hasil penjualan tanah.
Saksi pun bercerita pada tahun 2013 ada penjualan tanah di Gunung Pancar Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor. Saat itu dari pihak Sentul City ada Bambang, lalu ada terdakwa BS dan juga Hendra pelapor perkara ini.
Baca juga : Merawat Memori Perjuangan Bung Karno di Penjara Banceuy