“Jadi VA ini kami amankan di Taman Kartini, Baros Kota Cimahi pada tanggal 10 Mei yang lalu saat mengedarkan upal senilai Rp 1,5 juta,” jelasnya.
Dari keterangan VA mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang yaitu berinisial PG.
“Polisi bergerak ke tempat pembuatan upal di rumah PG dan mengamankan PG serta alat membuat uang palsu,” ujar Kapolres Cimahi.
Kapolres menambahkan, setiap beraksi, PG dapat membuat uang palsu dengan pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga 100 ribu.