Baca juga : Pendaftaran Abang None Jakarta Timur 2024: Kesempatan Emas Bagi Para Remaja Berbakat
“Pelaku PG sudah menjalankan aksinya tersebut sejak Januari tahun 2024. PG ini belajar membuat uang palsu dari temannya,” jelas Kapolres.
Kapolres menuturkan, pelaku telah mencetak upal senilai Rp 400 juta selama lima bulan terakhir.
“Upal senilai Rp 400 juta tersebut diedarkan kepada pemesan berinisial B di Provinsi Jawa Tengah. Kami saat ini masih mengejar B, ” tegas Kapolres.
Dari pengakuan PG, bahan baku upal diperoleh secara manual mencari sendiri.
Baca juga : Fakta-fakta Monica Kezia Sembiring, Pemenang Miss Indonesia 2024 asal Sumut
“Pengakuan PG, bahan baku upal dipersiapkan sendiri oleh PG. Dia bereksperimen membuat uang palsu itu,” katanya.
Dari pengungkapan kasus upal ini, PG dijerat pasal 224 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka PG mengaku membuat dan mengedarkan uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi, salah satunya untuk membayar sewa rumah kontrakan, ” pungkas Kapolres.