Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Agus Komaarudin mengagendakan tanggapan jaksa atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa yang dibacakan pada pekan lalu.
Dalam tanggapan tersebut jaksa penuntut umum Yadi Kurniawan S.H. menolak keras atas keberatan terdakwa yang dibacakan sebelumnya, Yadi pun menyebut bahwa dakwaan dengan nomor perkara PDM-315/BDUNG/04/2024 atas nama terdakwa Adetya Yessi Seftiani alias Sasha sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana disyaratkan pada pasal 143 ayat 2 huruf a, b KUHAP.
Dari itulah jaksa Yadi memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Adetya.
Baca juga : IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks
Begini Uraian Jaksa Terkait Minta Hakim Tolak Eksepsi