Dalam uraian atas tanggapan terdakwa tersebut Yadi mengatakan bahwa dakwaan sudah cermat dan jelas. Yakni ketelitian jaksa dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan undang undang berlaku.
“Kami telah menguraikan perbuatan terdakwa dalam dua kualifikasi tindak pidana yakni tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan sebagiamana yang termuat dalam uraian dakwaan, meskipun uraiannya agar mirip namun bisa diperhatikan dan dibaca kembali dengan seksama bahwa dakwaan kami berbeda dan mengandung makna yang berbeda pula,” kata Yadi dalam bunyi eksepsinya yang dibacakan Jaksa Rully di ruang sidang III.
Dalam eksepsi itu dijelaskan soal tanggapan tidak jelas dalam dakwaan, menurutnya uraian dakwaan mulai dari lokus dan tempus tindak pidana dilakukan, uraian unsur tindak pidana serta perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa sebagiamana delik yang didakwaan hingga kerugian yang dialami oleh Stelly Gandawidjaja.
Baca juga : Viral Kasus Kematian Vina Kembali Diungkap, Berita Hoaks di Cirebon Meningkat 1000 Persen
“Kaitan adanya uraian tidak jelas dan tidak cermat dalam penjelasan hubungan hukum antara terdakwa dan saksi Stelly Gandawidjaja dalam dakwaan kami tidaklah berdasar karena kami sudah jelas jelas menceritakan hal tersebut dalam dakwaan, namun lebih lanjutnya kami tidak akan membahas jauh materi pokok perkara karena kami akan membuktikan pada pembuktian alat bukti dan barang bukti,” ujarnya.