Yadi pun menjelaskan telah menguraikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam uraian dakwaan jaksa secara lengkap dan komprehensif mulai dari lokus dan tempus tindak pidana dilakukan cara dan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana hingga merugikan Stelly Gandawidjaja.
“Perihal Stelly Gandawidjaja berkeinginan kuat untuk membeli rumah milik Sonny Purnara tidak akan kami bahas lebih jauh karena kami akan membuktikan pada pembuktian alat bukti dan barang bukti,” ujarnya.
Kemudian menanggapi alasan akhir dalam eksepsi terdakwa, soal keberatan karena uraiannya sama sekali tidak menjelaskan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, menurut Yadi tidaklah berdasar karena setelah kaji dalam memori keberatannya.
Baca juga : Tanggapi UKT Mahal dengan Mengingatkan Tertiary Education, Anggota Komisi X Bilang: Sembrono dan Tidak Solutif
Penasehat hukum hanya mengutip dan memotong motong sebagian kata perkata dari uraian dakwaan sehingga akan mempunyai makna lain dan berbeda, hal itu akan membuat seolah olah dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan kabur padahal penuntut mum sudah cermat, jelas dan lengkap, serta komrpehensif mendakwa terdakwa.
“Dakwaan kami terpenuhi baik syarat formil dan syarat materilnya, dan alasan yang dikemukakan penasehat hukum sudah layak untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan,” katanya.
Dari itulah jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa dan dilanjutkan ke pokok perkara.
Sementara itu mewakili pelapor, terkait dengan dibacakannya jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa, Humas SHW Law Firm, Felicia Himawan mengatakan berterima kasih karena dalam perkara ini pihaknya ingin mencari keadilan yang utuh atas kasus terdakwa Adetya dengan pasal yang didakwakan yakni pasal 372 dan 378.
Baca juga : Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!
“Menurut kami setelah mempelajari dan ikut menangani kasus ini bahwa unsur 372 dan 378 nya sudah sangat terpenuhi, semoga perjuangan kami terhadap wujudnya suatu keadilan tadi dapat membuktikan bahwa hukum di Indonesia ini baik, berpihak pada korban,” ujarnya, Rabu 22 Mei 2024 saat dikonfirmasi.
Untuk kedepannya menurut Felicia, pihaknya akan terus mencermati dan kita sama sama mendengarkan dan melihat persidangan namun yang jelas kami menginginkan agar keadilan itu bisa benar benar nyata terwujud bagi korban pencari keadilan.
Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah. Sidang perdana digelar pada Selasa, 7 Mei 2024 di ruang III di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Adetya.
Yadi mengatakan Adetya didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi.
Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.