Baca juga : Speed Trap di Jalan TMII Efektif Kurangi Balap Liar, Satlantas Jakarta Timur Mengonfirmasi
Usai menusuk, kata Kusworo, MAA bersama kedua temannya langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor dan meninggalkan korban yang bersimbah darah.
“Saat kejadian Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Otista oleh warga setempat, namun nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia, ” jelasnya.
Dari penyelidikan polisi terhadap tiga pelaku yang berhasil diamankan, bahwa motifnya cemburu.
“Jadi tersangka ini melihat percakapan pacarnya di aplikasi whatsapp dengan korban yang isinya sayang-sayang. Setelah itu tersangka chat korban dengan menggunakan ponsel pacarnya membuat janji untuk bertemu,” paparnya.
Baca juga : Sosok Salman Rushdie, Penulis Kontroversial yang Salahkan Hamas soal Krisis Kemanusiaan di Palestina
Lalu tersangka menemui korban, bersama kedua temannya, untuk melakukan penusukan dan penganiayaan tersebut.
Kapolresta menegaskan, tiga pelaku penganiayaan dan penusukan tersebut dijerat Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Karena sudah merencanakan aksinya, ketiganya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, ” jelas Kombes Kusworo.
Dalam kesempatan itu, Kusworo mengingatkan kepada geng motor untuk tidak berulah di wilayah Kabupaten Bandung.
Mantan Kapolres Jember ini menekankan, namun tak segan memberikan tindakan tegas kepada geng motor yang meresahkan masyarakat.
Baca juga : Kemacetan Parah di Tol Jakarta Pagi Ini Akibat Volume Kendaraan Meningkat
“Kami akan menembak di tempat. Untuk itu kami ingatkan kepada geng motor agar tidak membuat keonaran, keresahan di Kabupaten Bandung. Karena kami tidak segan-segan untuk melakukan tembakan di tempat,” tegasnya.
Dari tiga pelaku kasus penusukan dan penganiayaan ini, dua pelaku tidak ditampilkan karena masuk kategori di bawah umur.