Baca juga : Mahasiswa Universitas Siliwangi Tasikmalaya Kenalkan Program SIRKULASI Lawan Hipertensi
Menurutnya, data DTKS lebih valid karena data warga miskin sudah terkunci oleh pemerintah pusat.
“Untuk warga miskin itu tandanya DTKS, jadi tidak bisa pakai SKTM. Karena di SKTM ini problem-nya,” jelasnya.
Kuota lainnya yaitu, 2 persen untuk anak disabilitas, 3 persen untuk anak-anak guru yang pindah tugas.
“Jadi dia mengajar. SMA-SMK kan biasanya diputar ya, sehingga anaknya harus pindah sekolah, nah kita kasih 3 persen,” lanjutnya.
Baca juga : Kisah Perjuangan Venezia Promosi, Dua Tahun Sempat Absen
Mengenai sistem zonasi, Imbunya, akan dilihat berdasarkan persebaran sekolah di wilayah tersebut. Apabila jaraknya berdekatan antara satu sekolah negeri dan lainnya, maka jaraknya kecil. Jika jauh, maka jaraknya lebih besar.
“Kalau kuota memang kita sekarang mengacu ke pusat yaitu pada SPM (Standar Pelayanan Minimal),” tuturnya.
Pemdakab Bekasi akan berupaya untuk menetapkan aturan sesuai dengan rombongan belajar baik di SD maupun SMP. Dani juga meminta masyarakat maupun media untuk bisa membantu menyosialisasikan pelaksanaan PPDB ini supaya pelaksanaan bisa berjalan sesuai aturan.
Dani mengemukakan, perubahan kuota rombongan belajar (rombel) yang tidak sesuai aturan akan mengakibatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi menurun.
“Nah itu yang akan kita coba tegakkan, mudah-mudahan tidak ada intervensi-intervensi yang mengganggu kondusivitas,” ucapnya.