“Seluruh pihak, termasuk pengelola Pasar Kembar dan gereja setempat, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan penertiban ini,” ucap Sri di Pasar Kembar, Jalan Moch. Toha, Jumat 31 Mei 2024.
Sri menyampaikan, penertiban dilakukan sesuai prosedur dengan solusi bijak.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi menyampaikan pasar tumpah ini melanggar Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang zonasi karena berada di jalan provinsi dengan status zona merah.
“Kekhawatiran utama adalah keadaan darurat di Rumah Sakit Sartika Asih yang dapat terhambat lalu lintas. Banyak pelanggaran lain seperti berjualan di trotoar dan bahu jalan serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas,” jelas Satriadi.