Baca juga : Satpol PP Tertibkan 7 Kios Bangunan Liar di Jalan Soekarno-Hatta Bandung
Berdasarkan Perda Pasar Tumpah, jam operasional seharusnya dari pukul 22.00 hingga 06.00 WIB.
“Namun kenyataannya pedagang masih berjualan hingga pukul 10 pagi.
Para pedagang sudah diberikan surat peringatan terkait penertiban ini,” jelasnya.
Di luar itu, Satriadi masyarakat agar tidak membeli dari PKL yang belum terdata. Selain itu, Apabila ada pelanggaran oleh PKL yang nakal, segera laporkan kepada Satpol PP Kota Bandung atau apartur terdekat.
“Jika menemukan PKL yang nakal tidak mengikuti aturan, segera laporkan ke Satpol PP agar kami tindak secepatnya,” tegas Satriadi.