Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Zona Merah sesuai Perda Kota Bandung tentang PKL, dilakukan oleh Pemkpt Bandung.
Penertiban dilakukan di kawasan Astanaanyar Kota Bandung, yang menjadi kawasan Zona merah. Hal ini dilakukan agar masyarakat mentaati lokasi berjualan di tempat yang ditentukan.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Astanaanyar, Denny Herdimansyah menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan berjualan, namun mengimbau agar masyarakat memperhatikan kategori zonanya.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan namun harus diperhatikan apakah berada di zona merah, kuning, atau hijau, sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bandung,” jelas Denny.
Denny berharap dengan dilakukannya penertiban, masyarakat mentaati aturan tentang larangan berjualan di kawasan Zona merah.
Baca juga : Mengenal Diet Telur Rebus, Ampuh Menurunkan Berat Badan