“Yang intinya berjualan boleh, asal tidak dilakukan di lokasi yang dilarang. Misalnya trotoar, kawasan hijau, ” jelasnya.
Sebelumnya, penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, dengan menertibkan 7 kios bangunan liar, yang berdiri di kawasan zona merah di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Rumah Makan (RM) Ampera, Kecamatan Astanaanyar.