Proses penertiban ini berjalan dengan aman dan tertib dengan melibatkan 45 personel Satpol PP, dan total sekitar 100 personel dari berbagai dinas dan stakeholder terkait.
Peraturan mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 tahun 2011, tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.
“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat kewilayahan untuk memastikan penertiban berjalan lancar. Kegiatan ini penting dilakukan karena kawasan Soekarno-Hatta memang merupakan zona merah yang tidak boleh ada bangunan liar,” ujar Satriadi.