Selain itu, secara teknis calon komisioner harus melewati tahapan demi tahapan penyeleksian termasuk difinalisasi oleh Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Fit And Proper test.
“Yang mengumumkan pendaftaran secara otomatis nanti akan diumumkan oleh timsel dan waktu seleksinya juga sudah ditentukan hingga 21 Desember nanti. Komisi I hanya memberitahukan bahwa telah dibentuk tim seleksi untuk KPID periode 2024-2027 nanti,” kata Bedi.
Bedi mengharapkan, dengan pelibatan timsel ini pihaknya meyakini timsel akan bekerja secara profesional dan menjaga kredibilitas. Lebih lanjut, Bedi menyebutkan yang akan memilih komisioner KPID Periode 2024-2027 nanti anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih periode 2024-2029.
“Tentu kami berharap Timsel ini akan bekerja sebaik mungkin dan selalu menjunjung tinggi kredibilitas Timsel,” tutup Bedi.
Baca juga : Pemkot Bandung Sosialisasikan Pilkada Serentak Kepada Para Pengajar
Ketua Timsel Komisioner KPID Periode 2024-2027 dari unsur Tokoh Masyarakat Jawa Barat, Profesor Eddy Jusuf menyebutkan, pihaknya akan bekerja dan menyeleksi anggota-anggota komisioner dan tentunya sesuai dengan Undang-undang tentang Penyiaran no. 32 tahun 2002.
“Yang jelas, calon Komisioner KPID ini harus memenuhi syarat yang berdasar kepada Undang-undang Penyiaran,” singkat Eddy.
Hal serupa diungkapkan anggota Timsel dari unsur KPID Neneng Athiatul Faiziyyah yang mengatakan, proses penyeleksian akan mengacu pada UU no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal itu menjadi salah satu syarat penting dalam penyeleksian calon komisioner KPID periode 2024-2027 mendatang.
“Secara normatif calon Komisioner KPID Periode 2024-2027 mendatang tentunya memiliki dan memenuhi syarat yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan undang-undang tentang penyiaran nomor 32 tahun 2002,” ucap Neneng.***
Humas DPRD Jabar