Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kesembilan, dalam kematian Vina dan Eky tahun 2016 lalu, dan menghilangkan dua nama yang sempat menjadi DPO (daftar pencarian orang).
Pengacara Almarhum Vina, Putri Maya Rumanti menjelaskan, bahwa dengan penangkapan terhadap Pegi Setiawan ini, tidak menduga duga sosok yang jadi DPO polisi.
“Ini jawaban selama ini, agar masyarakat tidak menduga duga , berarti segala duagaan yang terjadi baik di medsos dan masyarakat terjawab sudah bahwa DPO pegi Setiawan tersangka atas kematian Vina dan Eky, ” jelas Putri, Senin 27 Mei 2024.
Saat ditanya tanggapan perihal Pegi merasa dia tidak terlibat dan tidak bersalah, Putri menjelaskan bahwa Pegi bisa mengatakan itu ke kuasa hukummya.
Baca juga : Fakta-fakta Gaji 13 PNS dan Pensiunan Cair Pada 3 Juni 2024 hingga Kesiapan Taspen