“Yang kami ungkap ini narkoba dari tujuh tersangka, dengan jumlah sebanyak 23,932,6 gram”. Kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu 15 Juni 2024.
Kombes Pol Jules menjelaslan, barang bukti sabu merupakan hasil pengungkapan enam kasus.
“Antara lain, laporan polisi 3 Maret 2024, 1 Mei 2024, 17 April 2024 dan laporan polisi 22 Mei dan LP 4 Mei 2024. Barang bukti terbesar, pengungkapan pada 7 Mei 2024 dengan barang bukti 20.627 gram atau 20 kg,” jelasnya.
Para pelaku dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga : Pj Wali Kota Bandung Apresiasi Mahasiswa Unpar Soal Kepedulian Lingkungan
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar,”pungkasnya.