Baca juga : Polda Jabar Tetapkan Pegi Alias Perong Sebagai Tersangka Kasus Kematian Vina dan Eky di Cireboni
“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes menertibkan minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya di Kantor Satpol PP Kota Bandung.
Rizky menyebut, para pelanggar yang terjaring razia diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Para pelanggar telah menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta peredaran obat tanpa surat edar.
Baca juga : Pegi Alias Perong Kuli Bangunan Yang Jadi Otak atau Pelaku Utama Atas Tewasnya Vina dan Eky
Atas hal itu juga, Satpol PP menyegel tempat usaha dan pemanggilan pemilik usaha.