Hari Raya Waisak tahun 2024 menjadi momen bahagia bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang beragama budha, yang tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Bandung.
Satu Orang WBP Rutan Kelas I Bandung Dapat Remisi Hari Raya Waisak Selama 15 Hari
By
Arief
2 Min Read
![](https://inversijabar.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240523-WA0011-860x649.jpg)
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment
Artikel Rekomendasi
Berita Terbaru
- Saksi Korban Kembali Tak Hadir Dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah, Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa
- Angklung Jadi Warisan Budaya dan Masih Menjadi Ekskul di Sekolah
- Masyarakat KBB Tidak Butuh Figur Calon Bupati Dari Kalangan Artis
- Tim Penasehat Hukum Pegi Setiawan Selaku Pemohon, Meminta PN Bandung Agar Penetapan Tersangka Terhadap Pegi Dibatalkan
- Polda Jabar Minta Hakim Tolak Permohonan Dari Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan