“Ketiganya merupakan napi kasus narkoba, masing-masing mendapatkan remisi 1 bulan,” jelas Roni.
Untuk napi yang merupakan WNA asal Tiongkok bernama Chen Qiushay.
Kalapas Banceuy menjelaskan,bahwa Remisi merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.
Baca juga : H-3 Final Persib vs Madura United Tiket Promo Habis Terjual
” Remisi ini diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, ” pungkasnya.