Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Penyiaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial dan mengancam kemerdekaan pers.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat
menjelaskan bahwa salah satu poin kontroversi itu adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi.
“Yang mana saya berpendapat pelarangan konten liputan investigasi jurnalistik dalam RUU Penyiaran, tidak sejalan dengan nilai kebebasan pers. Disamping itu juga, berpotensi menghilangkan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai prinsip Good Governance, ” jelas Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Selasa 28 Mei 2024 malam.
Dirinya menjelaskan, bahwa hal utama yang harus diingat, prinsip-prinsip kebebasan pers yang bertanggungjawab juga harus terus dijaga dalam setiap proses jurnalistik.
Baca juga : Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Jurnalis Bandung Geruduk DPRD Jabar Meski Tak Ditemui Satu pun Anggota DPRD