Aturan Pengenaan Tarif Retribusi harus Diatur Dalam Peraturan Daerah
Saat ini menurut Dedi, Jabar sudah memiliki Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam lampirannya diatur pengenaan tarif atas jenis retribusi jasa usaha untuk objek wisata, tempat rekreasi dan olahraga.
“Mengingat penetapan jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat Daerah) dan KUPDRD (Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) bersifatclose list, maka pemungutan jenis dan objek retribusi di suatu daerah didasarkan kepada peraturan daerah,” ujar Dedi Taufik.
Penyesuaian tarif retribusi yang sebelumnya diatur Perda, menurutnya baru bisa dilakukan setelah tiga tahun perda diundangkan.
“Perda itu kan tahun 2023, jadi kemungkinan baru bisa dilaksanakan efektif tiga tahun setelah 2023,” kata Dedi menambahkan.
Dedi juga mendukung semangat ecotourism dan zero emision yang diusung ajang Cycling de Jabar. Lantaran, dengan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan tersebut, maka potensi pariwisata Jabar akan mencapai titik tertinggi dilihat dari sisi pemasaran.
“Tantangannya saat ini adalah pada tahap inventarisasi potensi pariwisata apa saja yang layak dikembangkan. Pemerintah harus bersinergi dengan stakeholders terkait untuk perluasan pemasarannya atau promosi,” kata Dedi.