Kedua tersangka yang menjadi kurir, mengaku mendapat fee sebesar 10 persen dari omset yang terjual.
Kedua tersangka terjun menjual dan membuat ganja sintetis ini setelah setahun menjadi kurir dan pemakai.
“Jadi para pelaku ini meminta kepada pemilik akun penjual tembakau sintetis dibukakan akses memperoleh bahan baku pembuatan barang haram tersebut,” terangnya.
Lalu setelah mendapat akses terhadap bahan pembuat narkotika itu, tersangka melakukan uji coba terlebih dahulu.