Baca juga : Mengenal All Eyes on Rafah yang Viral di Media Sosial, Lengkap dengan Artinya
“Menilai berhasil, pelaku mulai mengedarkan tembakau sintetis buatannya,” paparnya.
Dari pengakuannya, kedua pemuda ini berjualan di empat titik.
“Pada titik keempat, anggota yang melakukan penyamaran berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti,” terangnya.
Kapolresta Bandung menegaskan, bahwa setelah dilakukan pengecekan tembakau sintetis ini mengandung kokain.
Baca juga : Berkaca dengan Negara Lain, Menhub Minta Mahkamah Pelayaran Garda Terdepan Penegakan Hukum Maritim
” Ada kandungan kokainnya, dari hasil ganja sintetis yang dibuat dua pemuda ini, ” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, petugas mendapatkan barang bukti untuk membuat narkotika tersebut yang bila ditotal bernilai Rp 20 juta.
“Tim Sat Narkoba masih melakukan penyelidikan terhadap akun penjual tembakau sintetis, yang memberi akses kepada tersangka. Kedua tersangka baru mengedarkan ganja sintetis selama empat hari, ” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman terhadap keduanya, yakni hukuman pidana hingga 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Kusworo Wibowo.