Termohon atau tergugat dalam praperadilan itu adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
“Sore hari ini kami memasukkan permohonan praperadilan. Tadi sudah diterima dan terdaftar, baik permohonannya dan surat kuasa,” kata Muchtar Effendy, kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Sejak awal, ujar Muchtar menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tanpa dasar jelas.
Muchtar mencontohkan saat konferensi pers kepada media, penyidik tidak menunjukkan bukti kuat terkait tuduhan terhadap Pegi sebagai otak pembunuhan berencana yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon.
Baca juga : Polda Jabar Benarkan Tim Mabes Polri Asistensi Kasus Kematian Vina dan Eky, Lakukan Penyelidikan di Bandung dan Cirebon
“Kami lihat, bahwa saat konferensi pers pertama itu tidak ada bukti mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami (Pegi Setiawan),” ujar Muchtar.
Ditegaskan Muchtar, Bahwa Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Anehnya setelah ramai viral dan setelah 8 tahun berlalu, tiba-tiba Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, ” papar Muchtar.
Selaku advokat, Muchtar menyayangkan langkah Polisi.
Baca juga : Soal Pemeriksaan Psikologi Terhadap Pegi Setiawan dan Keluarganya, Polda Jabar : Agar Kasus Ini Terungkap
“Polisi tidak diperbolehkan menetapkan tersangka kepada seseorang tanpa pemeriksaan terlebih dulu. Karena itu, Pegi melalui kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan, ” pungkasnya.