Kajati Jabar Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H
menyampaikan, bahwa perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan manusia secara modern.
“Perdagangan orang termasuk salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya,” papar Kajati Jabar.
Ditegaskan Kajati, bahwa masalah TPPO ini telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama perserikatan bangsa-bangsa (PBB).
“Bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki dampak negatif yang merugikan bagi korban, melibatkan konsekuensi yang bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi,” papar Kajati Jabar.