Baca juga : Menhub Budi Karya Sumadi Dorong Konektivitas Regional Asia Pasifik Berbasis Digital
Kajati menjelaskan kondisi trauma korban TPPO sangat mendalam.
“Bahwa korban TPPO seringkali mengalami trauma fisik akibat kekerasan atau eksploitasi yang mereka alami. Secara psikologis, mereka dapat mengalami gangguan mental, kecemasan, dan stres pasca-trauma yang signifikan,” jelasnya.
Selain itu, dampak sosial ekonomi juga terasa, dengan adanya kerugian dalam hal kehilangan pekerjaan, pendidikan, dan sering kali reputasi sosial yang terganggu.
“Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk membantu memulihkan korban tppo adalah melalui mekanisme restitusi, ” papar Kajati.
Baca juga : Dua Pria di Kabupaten Bandung Diamanakan Karena Edarkan dan Buat Tembakau Sintetis
Terakhir Kajati Jawa Barat mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang baik antar Forkopimda khususnya dalam rangka penegakkan hukum sehingga dapat terwujudnya pemberian restitusi ini, Kajati berharap dengan diberikanya restitusi ini dapat bermanfaat bagi semua korban TPPO di Kamboja ini.
Dalam acara yang sama diberikan piagam penghargaan oleh Ketua LPSK kepada Kajati Jabar, Aspidum Kejati Jabar, Kajari Kab Bekasi serta Jaksa yang menangani perkara TPPO tersebut.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua LPSK Brigjen.Pol.(Purn.) Dr.Achmadi,S.,H.,M.A.P, Wakil Ketua LPSK(Dr iur.) Antonius PS Wibowo,S.H.,MH, Dandim Letkol Inf. Danang Waluyo, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Pj Bupati Kab Bekasi Dani Ramdan, Pj Sekda Kab Bekasi Dedy Supriyadi, Kakantah BPN Darman S.H Simanjuntak, S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Hendri Agustian, S.H.,M.Hum, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi.