Baca juga : Momen Alan Walker Kunjungi Sekolah Al Azhar Medan, Ngajak Guru Kolab di Konser
Sebagaimana diketahui, Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat.
Hal ini tatkala draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik.
“Rancangan tersebut tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia,”ucapnya.
Dalam aksi yang sekaligus dibarengi aksi teatrikal seorang jurnalis yang terkurung oleh RUU Penyiaran.
Baca juga : Jadwal Tayang dan Sinopsis Serial Nightmares and Daydreams
Para jurnalis yang hadir pun menggantungkan kartu pers sebagai simbol ancaman hilangnya akses informasi yang faktual ke masyarakat.
Adapun tuntutan aksi yang dilayangkan oleh massa aksi yaitu:
- Menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran karena ini bisa membuat banyak hasil kerja jurnalis yang disensor sebelum disampaikan kepada publik secara obyektif.
- Menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.
- Menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
- Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.
- Mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers.
Pihak DPRD Jabar sendiri menerima perwakilan Jurnalis melalui perwakilan bidang aspirasi DPRD Jabar.
Anggota DPRD Jabar tak ada satupun di ruang Fraksi dan Komisi di Gedung DPRD Jabar.
Saat dikonfirmasi ke beberapa anggota DPRD Jabar melalui ponsel, sedang berada diluar Jawa Barat.
Analis Kaukus Jurnalis Demokrasi Jabar, Sonny Budhi Ramdani menyesalkan tidak adanya anggota DPRD Jabar yang menerima aspirasi dari kalangan jurnalis, dalam hal penyampaian aspirasi draft revisi RUU Penyiaran di DPR RI.
Baca juga : Biodata dan Profil Kevin Ardilova, Pemeran Jojo dalam Film Laura
“Kami merasa tidak dihargai, ketika kami menyuarakan kepentingan bagi publik, anggota DPRD Jabar satu pun tidak menemui perwakilan jurnalis yang aksi di depan Gedung DPRD Jabar, ” jelas Sonny.
Sonny menilai, seharusnya anggota DPRD Jabar menerima aspirasi kalangan jurnalis yang menyuarakan penolakan revisi draft RUU penyiaran.