Selanjutnya tim Ditresnarkoba pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul. 16.00 WIB melakukan pengembangan di kecamatan Katapang Kab. Bandung.
“Dari Kabupaten Bandung tim lalu bergerak ke Provinsi Aceh pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 pukul. 11.00 WIB, tepatnya di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireun Provinsi Aceh, ” jelasnya.
Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan lima orang yang diduga pengedar narkoba jaringan antar pulau.
“Narkoba yang dijual para pelaku dengan modus operandi membeli, menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Jawa Barat,” terangnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan, bahwa dari pengungkapan ini, tim Ditresnarkoba Polda Jabar mengamankan 20,8 kilogram sabu dari H.
Baca juga : Berkaca dengan Negara Lain, Menhub Minta Mahkamah Pelayaran Garda Terdepan Penegakan Hukum Maritim
‘Dari H lalu kita amankan M yang kedapatan menguasai 3,3 Kg Sabu di daerah Jakarta Selatan. H dan M mendapatkan pasokan sabu dari MN, yang berhasil diamankan saat MN hendak kabur melalui Bandara Soekarno Hatta Tanggerang Banten, ” paparnya.
Dari tiga tersangka yang diamankan lebih dulu, tim berhasil menangkap UZ dan AA.
“Dua orang inisial UZ dan AA ini satu jaringan, namun berbeda lokasi. Untuk UZ di Kabupaten Bandung dan AA di Provinsi Aceh, ” jelasnya.
Pengungkapan narkoba di bulan Mei 2024 ini, berhasil mengamankan barang bukti 21 (dua puluh satu) bungkusan Sabu dalam kemasan plastik berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang dengan berat brutto 21,7 (dua puluh satu koma tujuh) Kg, 20 (dua puluh) paket Sabu dalam plastik klip bening, 1 (satu) bungkus berisi Sabu dalam kemasan plastik berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang dan 1 (satu) bungkus sabu dalam kemasan pelastik berwarna hijau bertuliskan tulisan huruf Cina dengan berat brutto 3.4 (tiga koma empat) Kg.
“Selain barang bukti narkoba, diamankan juga 2 buah timbangan digital beserta 6 buah Handphone,” terang Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Baca juga : Ini Deretan Anggota Pengurus BP Tapera hingga Tanggapan dari Airlangga
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, lima tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Selain hukuman penjara, tersangka juga akan mendapatkan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), ” pungkasnya.