Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar, melakukan pemusnahan terhadap 23.932,6 atau 24 kg sabu hasil pengungkapan kasus pada periode bulan Maret hingga Mei 2024.
Polisi berhasil mengamankan lima dari tujuh tersangka pemilik sabu, yakni Lukman alias Buluk, Ade AS alias Ong, Agus Tirtana alias Peupeung, Lendra Susanto alias Gendot, dan Hery GP.
Total 7 tersangka pemilik dan pengedar barang haram itu terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, bahwa
barang bukti sabu yang dimusnahkan ini disita dari tujuh tersangka dari enam laporan polisi.
Baca juga : Bawaslu Kota Bandung Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Awasi Tahapan Pilkada