“Dari keterangan saksi soal motor milik Pegi, kami telusuri di media sosial. Saksi memberi keterangan kepada penyidik pada tanggal 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, menjelaskan mengenal tersangka Pegi,” tegasnya.
Baca juga : Rekam Jejak David da Silva, Striker Persib Bandung Panas Jelang Akhir Babak
Kabid Humas menjelaskan,saksi yang diperiksa di sekitar lokasi kejadian adalah warga sekitar.
“Saksi mengenal wajah tersangka selama 5 tahun terakhir , mereka mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon, ini jadi petunjuk penyidik, ” jelasnya.
Saksi juga menyebut, bahwa melihat sepeda motor tersangka Pegi, yakni motor Smash warna pink.
“Saksi juga mengenali 5 motor yang menjadi barang bukti, dan mengenali 1 satu motor Smash warna pink yang dikendarai oleh tersangka Pegi alias Perong alias Robi Irawan,” terangnya.
Dari situ penyidik menelusuri kendaraan tersangka, melalui media sosial Facebook atas nama akun Pegi Setiawan, yang didalamnya terdapat gambar motor Smash warna pink.
Baca juga : Hasil Persib vs Madura United 3-0, David Da Silva Gencarkan Serangan
“Keterangan saksi membenarkan pada malam kejadian tersebut, motor Smash warna pink berada di tempat kejadian, dan berhasil kita temukan dari akun Facebook milik Pegi Setiawan, ” pungkasnya.
Seperti diketahui Polda Jabar kembali mengungkap kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016 silam. Satu tersangka yang sebelumnya DPO yakni Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kesembilan. Delapan pelaku kematian Vina dan Eky sudah divonis Pengadilan Negeri Cirebon pada tahun 2017 silam, dan saat ini dari delapan orang pelaku, tujuh orang sedang menjalani hukuman, satu orang telah bebas dari penjara.