Zulfikar menjelaskan,bahwa Arsan Latif diperiksa oleh Kejati Jawa Barat beberapa kali.
“Yang bersangkutan sudah kami periksa beberapa kali dalam kaitan dugaan korupsi proyek pasar Cigasong Majalengka, dan ada keterlibatan dengan tiga tersangka yang ditetapkan bulan Maret 2024 lalu, ” jelasnya.
Sebelumnya Kejati Jabar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pasar Cigasong kabupaten Majalengka. Ketiga tersangka tersebut INA,AN dan M pada bulan Maret 2024 lalu.