Dengan ditetapkan status tersangka kepada Pj Bupati Bandung Barat, Bey telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri menunggu proses untuk menggantikan Arsan Latief.
“Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu,” tutur Bey.
Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024
Sebelumnya diberitakan, Salah satu Penjabat (PJ) Bupati di Provinsi Jabar, yakni di Kabupaten Bandung Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca juga : Bandung bjb Tandamata Jadi Tuan Rumah, Ini Jadwal Proliga 2024 Seri Bandung
Kejati Jawa Barat menetapkan tersangka kepada PJ Bandung Barat Arsan Latif, dalam keterlibatan proyek pasar Cigasong, kabupaten Majalengka.
Asintel Kejati Jawa Barat Zulfikar Tanjung saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Arsan Latif terlibat dugaan korupsi saat menjabat sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri.
“Peran dari Arsan Latif ini terlibat aktif mendesain peraturan suatu peraturan, peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, yang mendesain istilah memenangkan yang tidak sesuai peraturan menteri, dan beliau ini sebagai inisiator, ” jelas Asintel Kejati Jabar Zulfikar Tanjung, Kamis 6 Juni 2024.
Zulfikar menjelaskan,bahwa Arsan Latif diperiksa oleh Kejati Jawa Barat beberapa kali.
Baca juga : Komitmen Shadow Target, Bey Dorong Perangkat Daerah Lakukan Terobosan dan Inovasi
“Yang bersangkutan sudah kami periksa beberapa kali dalam kaitan dugaan korupsi proyek pasar Cigasong Majalengka, dan ada keterlibatan dengan tiga tersangka yang ditetapkan bulan Maret 2024 lalu, ” jelasnya.
Sebelumnya Kejati Jabar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pasar Cigasong kabupaten Majalengka. Ketiga tersangka tersebut INA,AN dan M pada bulan Maret 2024 lalu.